Terbaru, Polisi Temukan 3 Bukti Pada Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Tak Berkutik

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

Bandung – Tiga tersangka pada kasus penganiayaan terhadap David telah ditetapkan. Mario Dandy, Shane Lukas , Wanita A (pacar Mario) adalah tersangka dalam penganiayaan Anak pengurus GP Ansor tersebut.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Ketika dimintai keterangan, Mereka sempat memberikan keterangan palsu (hoax) pada tim penyidik  Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini membuat polisi untuk menggunakan cara agar mereka tidak berbohong lagi.

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Tim penyidik menunjukkan 3 bukti yang diperlihatkan kepada mereka. Pertama, bukti rekaman CCTV. Kedua, Percakapan Whatsapp. Ketiga, Video Amatir penganiayaan berdurasi 46 Detik.

Dengan ditunjukkannya beberapa bukti tersebut, mereka diam tak berkutik. Jelas sekali bagaimana peran mereka pada video tersebut. 

Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali

"Tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki

Mario Dandy, Shane Lukas dan A (pacar Mario Dandy) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak direktur GP Ansor. Namun ternyata mereka berbohong kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Harus kami klarifikasi di sini, ternyata baik para tersangka maupun orang TKP itu sama sekali tidak memberikan keterangan yang benar,” kata Kepala Satuan Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad. 

Polda Metro Jaya

Photo :
  • Tvonenews

Oleh karena itu, polisi memiliki kesempatan untuk menghentikan konspirasi. Akibatnya, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya.

"Menunggu agar tidak terulang lagi, mereka melakukan koordinasi untuk menyembunyikan fakta," kata Hengki, Selasa, 7 Maret 2023.  

Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan A, dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya A, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.