Terbaru, Ini Sosok yang Selamatkan David Saat Dianiaya Mario Dandy

Mario dandy dan David
Sumber :
  • Tvonenews

Bandung – Video amatir penganiayaan berdurasi 46 detik, terdengar teriakan "Woii Stop", yang kemudian mengakhiri kebrutalan Mario terhadap David.

Viral! Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Sosok Artis Cantik, Siapa?

Inesial N alias teman ibu David, disebut-sebut menjadi sosok yang mengakhiri kebrutalan Mario Dandy Satriyo Cs saat menganiaya anak-anak pengurus GP Ansor.

Pengacara N Muannas Alaiddi membenarkan teriakan "Woii Stop" itu berasal dari suara kliennya.  

Mengenal Bernardus Prasodjo, Sosok di Balik Gambar Legendaris Kaleng Khong Guan

"Kami memastikan teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya," ujar Muannas dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

"Di mana (dia melihat) ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, reflek kemudian langsung berteriak Woi Stop!" sambungnya.

Kronologi Seorang Pria Tampar dan Ludahi Wanita Cantik Usai Disebut Mirip Alien

Tangkapan Layar Video Mario Dandy Satrio saat aniaya David

Photo :
  • Berbagai Sumber

Muannas mengatakan kliennya sengaja berteriak untuk menghindari tindakan lebih lanjut terhadap David yang sudah terkapar. Saya juga berharap ada orang lain yang bisa mendengarnya, entah itu tetangga atau orang yang lewat.

Usai berteriak, Saksi N lari dari balkon lantai dua rumahnya ke tempat David diserang. 

"Saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya," ucap Muannas.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) membeberkan kronologi penganiayaan Mario.

Putra mantan pejabat pajak berulang kali menendang kepala David, menendang leher korban dan memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya. 

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata gue engga takut kalau anak orang lain mati," ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.