Ternyata Teman Ibu David yang Hentikan Aksi Penganiayaan Mario, Teriak ‘Woii Stop’
- Tvonenews
Usai berteriak, Saksi N lari dari balkon lantai dua rumahnya ke tempat David diserang.
"Saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya," ucap Muannas.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) membeberkan kronologi penganiayaan Mario.
Diketahui, Mario berulang kali menendang kepala David, menendang leher korban dan memukul kepala korban yang sudah tergeletak tidak berdaya diatas aspal.
“Ada kata "Free kick" yang baru saja ditendang di kepala, seperti pinalti atau tendangan bebas. Lalu ada kata-kata gue engga takut kalau anak orang lain mati," kata Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/2/2020). .
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.