LPSK Sebut Pihak David Tidak Ajukan Ganti Rugi Kepada Mario Dandy, Ternyata Ini Alasanya!

Mario dandy dan David
Sumber :
  • Tvonenews

Bandung – Keluarga David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pegawai pajak Bendahara, tak mau menuntut ganti rugi atau ganti rugi.

Pelaku Pemukulan Dokter Koas Dijadikan Tersangka, Bakal Dipenjara Selama Ini

Hal itu disampaikan kepada media oleh Achmadi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, keputusan untuk tidak meminta ganti rugi dilakukan keluarga korban setelah mereka meminta perlindungan kepada LPSK.  

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi. Untuk apa kalau dia enggak (ajukan retitusi), kita enggak nilai," kata Achmadi saat dihubungi, Selasa (7/3/2023). 

Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?

Achmadi mengatakan, pihaknya saat ini hanya memberikan bantuan psikologis dan perlindungan medis kepada korban penganiayaan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun

Hal itu sejalan dengan langkah yang diajukan keluarga korban, David, kepada LPSK.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim.

 Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya tengah memastikan perawatan medis yang berjalan terhadap David usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.  

“Mungkin pengobatannya dilanjutkan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau lpsk berarti tenaga teknisnya masih dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi gak) oh ada, yaudah kalau sudah ada kan mereka,” ujarnya