GP Ansor Sarankan Pihak Mario Dandy Jangan Dulu Jenguk David: Jaga Perasaan
- Tvonenews
VIVA Bandung – GP Ansor menyarankan agar pihak Mario Dandy Satriyo (20) tidak menjenguk Cristalino David Ozora (17) yang masih menjalani perawatan medis hingga saat ini di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saran ini diungkapkan semata-mata hanya untuk menjaga perasaan dari orang tua David, Jonathan Latumahina.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua. Sebaiknya (pihak Mario Dandy) jangan dulu (menjenguk David). Kalau berdoa, di luar saja cukup," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Ainul menjelaskan, sampai saat ini belum ada satu pun pihak dari Mario Dandy yang datang langsung ke RS Mayapada untuk menjenguk David.
"Saya kan hampir setiap hari kan ke sini. Belum ada yang datang," ungkapnya.
Kendati begitu, Ainul Yaqin menegaskan keluarga dari David tidak menutup pintu silaturahmi jika pihak Mario Dandy ingin datang menjenguk dan mendoakan. Ia hanya menyarankan agar pihak Mario Dandy tidak datang dalam waktu dekat dan menjenguk saat situasi sudah tenang.
"Ya saran kami, jangan dulu, nanti saja. Tunggu sudah enakan (situasinya)," tandas Ainul Yaqin.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Penganiayaan itupun terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya dengan menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.