PPATK Temukan Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Capai Rp 500 Miliar
Bandung – Nasib mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siang ini Rabu, 8 Maret 2023.
Pengumuman ini nantinya berupa hasil investigasi atas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu. "(Hari ini) Kita jelaskan dalam media briefing," kata Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip Rabu, 8 Maret 2023.
Awan sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu terbukti Rafael melakukan pelanggaran berat. "(Pemeriksaan) udah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan, melakukan pelanggaran berat," ucapnya.
Maka dengan itu Awan menyatakan, Rafael akan dipecat dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Rekomendasi itjen Kemenkeu, (Rafael) dipecat (dari ASN)," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam pemblokiran rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi senilai Rp 500 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa aliran dana bernilai ratusan miliar tersebut didapat dari rekening Rafael Alun dalam kurun waktu 4 tahun belakangan.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.