Kepala Desa Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terimakasih Ke Sosok Ini
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Revisi Undang-undang Desa telah selesai pada tahap pertama.
Dengan revisi ini, maka para kepala desa (kades) otomatis bisa menjabat selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun.
Atas diterimanya tuntutan mereka, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo saat dihubungi wartawan.
Pandoyo juga menekankan, terdapat 25 pasal dalam RUU Desa yang akan direvisi.
Selain soal masa jabatan, rancangan yang hendak direvisi juga terkait kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan atau hutan lindung.
Bahkan, menurut Pandoyo, pemerintah desa juga diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa sebanyak 70%.