Respon Kuasa Hukum David Saat Pacar Mario Ditahan di LPKS: Terima Kasih Pak Polisi

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • intipseleb

Viva BandungPengacara David (17), anak pengurus GP DKI Jakarta Ansor angkat bicara soal penangkapan pacar Mario Dandy Satriyo (20) wanita A (15).

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

Penangkapan A diapresiasi baik karena polisi serius menangani kasus penganiayaan tersebut dengan pengawalan penuh.

"Terkait penahanan anak A, statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ujar kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

Syahwan mengatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus tersebut. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada tersangka dan anak yang melanggar hukum yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.   

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," katanya.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Pacar Mario Dandy

Photo :
  • Tvonenews
 

Sementara itu, kuasa hukum David yang lain yaitu Mellisa Anggraeni menambahkan, penyidik pasti mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap A. Kata dia, setiap pelaku siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika anak-anak maka akan ditindak dengan Undang-undang Peradilan Anak. "Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak A tersebut. 

“Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Melissa.

Sebelumnya diberitakan, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni A (15) ditahan, Rabu, 8 Maret 2023. 

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

A, dipenjara di LPKS. Dia akan ditahan selama tujuh hari. Jika penahanan masih diperlukan karena perkaranya belum selesai, penahanan dapat diperpanjang delapan hari lagi.

Hengki memastikan penangkapan A, akan tunduk pada UU Pengadilan Anak.