Waduh! Pengacara Mario Dandy Ngaku Diteror Nomor Misterius, Lewat SMS hingga Telepon
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Rangkaian teror menghantui pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas. Pesan tak jelas hingga telepon dari nomor misterius ke telepon genggam miliknya sejak semalam.
"Kami sebagai kuasa hukum, dari semalam kami mendapatkan semacam teror. Jadi ada SMS yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya," kata Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2023.
Dolfie mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa sosok misterius yang mengirimkan pesan dan meneleponnya itu. Ia hanya mengungkap bahwa pesan yang diterima bernada bahasa kasar dan berisi pertanyaan tak jelas.
"Ini ada satu chat, tapi ada juga sebelumnya semalam itu kebetulan masuk ke nomor saya dan nomor beliau (timnya) bersamaan. Jadi kita tidak kenal nomor tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Dolfie pun berpesan kepada sosok misterius ini agar berhenti mengirimkan pesan teror dan telepon tidak jelas.
Dolfie menegaskan, dirinya membela Mario Dandy agar kasus penganiayaan yang menjerat kliennya ini bisa berjalan secara profesional dan segera tuntas.
"Kami berharap tidak ada lah hal-hal seperti itu ya kan, kami di sini kan hanya mendampingi. Kami sebagai kuasa hukum tentu ya kami menjalankan juga profesi ya dan kita juga menjalankan perintah undang-undang, sehingga ya kita berharap biarlah ini proses berjalan secara profesional," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.
Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.