Benarkah Mario Dandy Tikung AG Saat Masih Pacaran dengan David? Ini Kata Pengacara

Mario Dandy dan pacarnya A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Tersiar kabar, sosok Mario Dandy Satrio diduga sengaja menikung AG saat dia masih berpacaran dengan David Ozora dengan mengandalkan harta kekayaannya. Namun kabar ini belum tentu benar, karena belum ada klarifikasi langsung dari keduanya.

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri mengatakan, sebenarnya Mario Dandy telah mengenal AG saat masih berpacaran dengan David sejak Desember 2022 lalu.

"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember," kata Basri pada wartawan dikutip dari VIVA, Jum'at (10/03/2023). 

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Kemudian, Basri juga mengungkap bahwa hubungan kliennya dengan AG baru saja berjalin selama satu bulan sebelum terjadinya tindakan penganiyaan terhadap David. 

"Baru satu bulan pacaran si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP. Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," sambungnya.

Heboh! Akhirnya Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Penyebab Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Mario dandy dan David

Photo :
  • Tvonenews

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG saat ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora dan sudah mejalani masa tahanan di LKPS.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kombes Pol Hengki.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama enam jam, AG langsung ditahan.

Karena masih di bawah umur, kata Hengki, AG bisa saja diperpanjang masa penahanannya selama proses penyidikan masih diperlukan. 

"Mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya. 

Sebagai informasi, tim penyidik berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak saat memutuskan penahanan. Ia juga memperhatikan hak-hak terhadap AG dapat terpenuhi.