LPSK Cabut, Polri Tegaskan Tetap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

BandungPolri tegaskan masih memberikan Richard Eliezer atau Bharada E perlindungan yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba. 

JAN Harap Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Keputusan Hasil Pemilu 2024

Hal itu disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Irjen Dedi menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. 

JAN Apresiasi Satgas P3GN Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer. 

Muhammad Ali Beri Penjelasan Memukau Soal Kewajiban Sholat Lima Waktu

LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard. 

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. 

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri. 

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully. Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.  

Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Buntut atas Richard Eliezer tampil di TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023). 

Menyusul hal itu, Kuasa Hukum Richard eliezer, Ronny Talapessy, menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard  Eliezer, atau Bharada E. 

Pencabutan ini dilakukan setelah LPSK mengklaim tidak diberitahu mengenai wawancara dengan sebuah stasiun televisi.  

“Saya mewakili tim kuasa hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Eliezer,” tutur Ronny. 

Ronny Talapessy pun mengungkapkan bahwa tidak benar LPSK tidak mengetahui adanya hubungan persetujuan dan tanpa sepengetahuan terhadap wawancara yang dilakukan Richard Eliezer oleh salah satu stasiun TV.  

“Karena sebelum diadakan wawancara, H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan. Dalam hal ini saya sebagai penasehat hukum saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK,” ucap Ronny. 

Ronny pun mengatakan dirinya menelepon langsung salah satu komisioner, tepatnya Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer. LPSK pun, menurut Ronny membolehkan asal Richard Eliezer Setuju. 

“Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja, asal yang bersangkutan (Richard Eliezer) setuju,” ungkap Ronny Sebelumnya diberitakan, Nama Richard Eliezer kembali jadi perbincangan hangat publik. 

Hal itu karena keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator-nya. 

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan Richard Eliezer karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap saksi pelaku. 

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023). 

Menurutnya, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.   

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.  

Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.   

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya. 

Sekedar informasi, Richard Eliezer baru saja divonis ringan oleh majelis hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.