Mahfud MD Sebut Sumber Kekayaan Rafael Alun Diduga Dana Gelap, Ini Faktanya

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Viva Bandung – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut temuan PPATK atas dugaan aliran dana mencurigakan Rp 300 triliun kepada 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya

Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, aliran dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun menjadi domain Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan tanggung jawab Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Terkait pengeluaran Rp 300 triliun. Jadi itu pencucian uang dan bukan tanggung jawab menteri untuk mengeceknya karena itu bagian dari APH," kata Mahfud dikutip Viva co.id di kanal YouTube METRO TV, Minggu 12 Maret 2023. 

Update! Penyaluran THR ASN di 12 Daerah Ini Sudah Diterima, Jumlahnya Fantastis

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tindakan pencucian uang yang terjadi di lingkungan kementerian mesti menjadi perhatian bersama.

Pasalnya, dari kasus Rafael Alun yang memiliki jumlah harta fantastis tidak wajar, menggemparkan banyak pihak.

Cek Saldo Anda! Sri Mulyani Salurkan Anggaran Rp13,4 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan

Bahkan, kasus tersebut juga termasuk dalam tindakan pencucian uang.

Mahfud MD

Photo :
  • intipseleb

"Rafael Alun katanya (punya harta) Rp56 miliar itu pun tidak wajar, tiba-tiba (transaksi rekening) Rp500 miliar hitungannya dari intelijen," katanya.

"Sesudah itu ketemu lagi di loker (safe deposit box) Rp37 miliar, belum lagi lokernya ada yang sudah dibuka lebih dulu sebelum itu. Coba, itu kan pencucian uang kalau di dalam ilmu hukum," imbuhnya.

Pihaknya kini bersama Sri Mulyani terus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan "pencucian uang" tersebut. Apalagi hal itu terjadi di tubuh kementerian.

"Mari kita cari jalan ke depan, yang ini kita tegakkan. Pembenahan-pembenahan di Kemenkeu tadi sudah benar, itu sudah dilakukan semua," ujarnya.

Pria berusia 65 tahun itu pun mengatakan, undang-undang tindak pidana pencucian uang yang dibuat dengan sadar, tak boleh terbiarkan begitu saja.

Hal itu lantaran tindakan pidana pencucian uang yang kasusnya lebih besar ketimbang korupsi.

"Dan ini terbiarkan bukan dibiarkan, maka mari kita mulai sekarang, ndak masalah untuk itu," tambahnya.

Ia mengungkapkan, tindakan pencucian uang banyak terjadi di kementerian dan lembaga (K/L).

Berbagai macam alibi pun dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Saya ingatkan kepada K/L dari sekarang, di kementerian itu yang seperti ini banyak. Orang beli proyek, orang ini seakan-akan ndak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ungkapnya

Lebih lanjut, dalam tindak pindana pencucian uang juga melibatkan anggota keluarga.

Oleh karena itu, APH harus memperhitungkan pencucian uang yang belakangan ini banyak dikenal.

"Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga, uangnya bertumpuk di situ. Nah, kalau itu memang menteri nggak sanggup, makanya ada APH, nanti kita kerjain ini," tegasnya.