Selewengkan Dana Mahasiswa, Rektor Udayana Bali Diciduk Polisi

rektor ditangkap polisi selewengkan dana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Diduga selewengkan dana SPI (sumbangan pengembangan Institusi) mahasiswa baru jalur mandiri, Pro. I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayani Bali diciduk aparat penegak hukum.

Jadi Influencer Kampus Bermodal Video 60 Detik, Begini Cara Lengkapnya

SPI yang diduga ditilep oleh rektor tersebut tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 atau selama empat tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali  Agus Eka Sabana Putra, menyebut berdasarkan alat bukti ada keterlibatan oknum lain di luar Rektor yang terlibat dalam pneyelewengan tersebut, yaitu Prof. Dr. Inga

Jadi OPPO Campus Ambassador Bisa Coba Produk yang Belum Rilis

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Inga," kata Agus, dikutip dari viva.co.id

Orang nomer satu di Universitas Udayana tersebut dinyatakan terbukti bersalah dugaan melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 joncto. pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. 

Kapan Beasiswa KIP 2024 untuk Semester 3 dan 5 Cair?

Kejaksaan Tinggi Bali Penyidikan dilakukan sejak 24 Oktober 2022, sebelum akhirnya menetapkan rektor Udayana sebagai tersangka.