Selewengkan Dana Mahasiswa, Rektor Udayana Bali Diciduk Polisi
- viva.co.id
VIVA Bandung – Diduga selewengkan dana SPI (sumbangan pengembangan Institusi) mahasiswa baru jalur mandiri, Pro. I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayani Bali diciduk aparat penegak hukum.
SPI yang diduga ditilep oleh rektor tersebut tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 atau selama empat tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, menyebut berdasarkan alat bukti ada keterlibatan oknum lain di luar Rektor yang terlibat dalam pneyelewengan tersebut, yaitu Prof. Dr. Inga
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Inga," kata Agus, dikutip dari viva.co.id
Orang nomer satu di Universitas Udayana tersebut dinyatakan terbukti bersalah dugaan melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 joncto. pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Bali Penyidikan dilakukan sejak 24 Oktober 2022, sebelum akhirnya menetapkan rektor Udayana sebagai tersangka.