Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Mahasiswa, Siapa Saja...?
- viva.co.id
VIVA Bandung – Kasus penyelewengan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret nama Rektor Universitas Udayana bali sebagai tersangka, total tersangka yang melakukan tidak pidana korupsi SPI berjumlah 4 orang.
Empat orang tersebut berinisial IKB, IMY dan NPS, dan juga rektor tiga orang IKB, IMY, NPS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak tanggal 12 februari 2023
IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana SPI tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS sebagai tersngka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 samap tahun akademik 2022/2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Tingga bali, Agus Eka Sabana, mengatakan akan terus mendalami fakta-fakta, bukti serta menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelewengan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Dengan Tegas, Agus berjanji tim penyidik kejaksaan Tinggi Bali akan menuntaskan penaganan perkara kasus penyelewengan dana SPI ini, dalam upaya melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang teelibat dalam kausu ini.
"Melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. agar hukum bisa ditegakkan," tegas Agus, dikutip dari, viva.co.id