Mangkir Dari Poses Administrasi RA Beralasan Ada Halangan
- tvOneNews.com
VIVA Bandung – Yustinus Prastowo sampaikan Rafael Alun (RA) eks Pejabat Pajak tidak hadir (mangkir) dari proses administrasi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin, (13/3/23)
Yustinus juga mengatakan RA tidak bisa hadir lantaran masih berhalangan. Namun, belum diketahui pasti apa yang menyebabkan dia mankir dari proses tersebut.
Secara aturan dalam proses ini jika yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama masih ada pemanggilan kedua.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan," kata jubir Kemenkeu Yustinus, dikutip dari tvOneNews.com
Makanya kita tunggu dipemanggilan kedua, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kata Yustinus, jika yang kedua pun tidak hadir SK (Surat keputusan) harus ditanda-tangani.
"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditanda-tangani SK," jelasnya
Hal tersebut diambil lantaran aturan yang maasih berlaku adalah keputusan dapat diambil apabila yang bersangkutan terus mangkir dari proses administrasi.