Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Narkoba
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinesial RD (15) pada Minggu (12/3/2023) karena terlibat peredaran Narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan kronologi penangkapan anak dibawah umur yang yang masih duduk di kelas 3 SMP itu.
Edwar mengaku, sebelumnya dia mendapat laporan dari warga terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh RDI. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan. Dia menyebut pelakunya berjumlah 2 orang.
“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," kata Edwar, Senin (13/03/2023).
Sebagai barang bukti, polisi juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RDI. Dia mengaku membeli obat-obatan itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun offline di tempat tertentu.
Selai itu, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku lainnya yang berinisial I (26).
"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ pungkasnya.
Sebagai informasi, RDI diduga memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.