Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2022
- PMJ News
Bandung – Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
Pasalnya, sejak dua tahun terakhir, pemerintah melarang masyarakay untuk mudik karena kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi.
Namun, bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun 2022 tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat yang telah dikeluarkan pemerintah.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Adapun aturan tersebut ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Sehingga mulai tanggal 2 April 2022 masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik.
Dilansir Bandung.viva.co.id dari PMJ News, adapun syarat bagi PDDN (Pelaku perjalanan dalam negeri), sebagai berikut:
1. PPDN sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang hanya mendapatkan dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Berikut aturan yang wajib ditaati PPDN, di antaranya:
1. Pelaku mudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Pelaku mudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Pelaku mudik wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Pelaku mudik wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Pelaku mudik wajib tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
6. Pelaku mudik wajib tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia.
Pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan covid 19 untuk warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Sementara bagi perjalan mudik antar kota, akan dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19. (fjr)