Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Hotman Paris: Apa Korban Sudah Sadar?
Minggu, 19 Maret 2023 - 14:08 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar: YouTube/Was Was
Sebelumnya, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan DKI Jakarta menjenguk David, korban penganiayaan, di Rumah Sakit Mayapada.
Saat mengunjungi korban, Kajati mengatakan David Ozora mengalami penganiayaan berat.
Setelah mengunjungi korban, Kajati mengatakan kepada wartawan bahwa dia akan menawarkan keadilan restoratif kepada David.
Maksud tawarannya adalah sebagai salah satu penyelesaian kasus penganiayaan oleh pelaku yang berada di bawah umur yaitu AG.
Baca Juga :
Laporan Kasus Skandal Suami dan Ibu Mertua Tak Ada Kelanjutan, Norma Risma Ngadu ke Hotman Paris
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta dalam klarifikasinya mengatakan bahwa alasan peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.
Keputusan yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Namun, keputusan ada di tangan keluarga apakah mau berdamai dengan AG atau tidak.