Pengacara David: Kejaksaan Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy Sesat Hukum, Sesat...

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai
Sumber :

Viva Bandung – Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya secata bruta oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) belum menemukan titik terang. 

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga menanggapi tawaran Kajati DKI Jakarta itu.

Kata Mellisa, tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Mellisa juga mempertanyakan maksud dari tawaran Kajati tersebut, karena menurutnya hal tersebut terlihat meremehkan kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” ujarnya

Usai Mediasi dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Bilang Begini

Mellisa menjelaskan secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice terhadap Cristalino David Ozora. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora.

Kemudian, Kejati DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora.

Disebutkan bahwa tertutupnya peluang untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane tersebut karena penganiayaan yang dilakukan membuat David Ozora mengalami luka berat.

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs

Photo :
  • tvOneNews.com

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Viva, Minggu, 19 Maret 2023.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice)," kata Ade Sofyansah.

Ade Sofyansyah menjelaskan, JC tidak bisa diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lantaran aniaya David sampai tidak sadarkan diri atau luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RJ hanya bisa dilakukan apabila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, kata dia alternatif penyelesaian perkara itu tidak bisa diterapkan.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," ujarnya.

Dijelaskannya, JC tidak ada dalam tahap penuntutan jika tidak ada pemberian maaf oleh korban kepada tersangka.

"Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” sambungnya.