Imbauan KPK ke Ayah Mario Dandy : Jangan Kabur Atau Lari, Hadapi Prosesnya!
VIVA Bandung – Beredar informasi melalui postingan di sosial media yang mengatakan bahwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo atau Ayah Mario Dandy diduga hendak kabur dari proses pemeriksaan kasus yang tengah menjeratnya itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun turut menanggapi informasi bahwa Rafael Alun hendak kabur atau melarikan diri.
"Saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga Aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," ujar Asep di gedung merah putih KPK dilansir VIVA Bandung dari kanal VIVA Grup, Selasa 21 Maret 2023.
Ia pun menghimbau kepada Rafael Alun agar tetap menghadapi proses yang tengah berlangsung ini. "Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata dia.
Asep juga mengatakan bahwa tidak akan melakukan pencegahan kepada Rafael Alun. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. "Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menelusuri unsur pidana dalam Safe Deposit Box tersebut. Kekinian, safe deposit box tersebut pun telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK pun bakal menelusuri adanya unsur pidana yang terdapat pada safe deposit box tersebut dalam harta kekayaan yang bernilai fantastis milik Rafael Alun.
"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 17 Maret 2023.
Namun demikian, Ali masih enggan merinci lebih jauh terkait hal tersebut. Pasalnya, kini harta kekayaan Rafael Alun yang bernilai fantastis itu masih dalam proses penyelidikan KPK.
Maka dari itu, KPK tidak ingin mengungkap soal safe deposit box yang dimaksud itu kepada publik, karena berpotensi akan mengganggu proses penyilidikan.
"Penyelidikan itu merupakan proses yang harus senyap dan sunyi. Karena ini adalah proses mencari peristiwa pidana. Kalau kami sampaikan kepada publik, nanti prosesnya akan terganggu," kata Ali.
"Pasti nanti pada saatnya, jika waktunya tepat, kami akan sampaikan kepada masyarakat," lanjutnya.