Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Bandung – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk menyelidiki dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky pada Selasa, 23 Juli 2024.
Perlu ditegaskan bahwa ini bukan gelar perkara ulang untuk kasus yang telah menjerat tujuh terpidana.
“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan setelah menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap Aep dan Dede.
Penyidik akan meminta klarifikasi dari terlapor dan mempelajari bukti-bukti yang tersedia.
“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” katanya.