Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa di Usia Kandungan 8 Bulan, Pandangan Islam: Sudah Tanggung Jawab!
- Intipseleb
Mengutip dari website Kementerian Agama Sumsel, ada dua hal yang perlu dijawab: bagaimana status hukum laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sedang mengandung anak orang lain dan hukum perempuan hamil. yang menikah dengan laki-laki yang menghamili tanpa ada ikatan pernikahan.
Dalam menjawab persoalan kedua status hukum tersebut ini, mengutip pendapat Ahmad Sarwat dari dalam laman website Rumah Fiqih, dia mengatakan terdapat beberapa pendapat, di antaranya:
Hanya Lelaki Yang Menghamili Boleh Menikahi
Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Wanita Harus Bertaubat
Kedua Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertaubat dari dosa zinanya. Jika belum, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.