Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa di Usia Kandungan 8 Bulan, Pandangan Islam: Sudah Tanggung Jawab!

Alshad Ahmad dan mantan pacarnya
Sumber :
  • Intipseleb

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. 

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.

Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim). 

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

 Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy).

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:

Doa Akhir Ramadhan dan Artinya Beserta Amalan-amalan Sunah yang Dianjurkan

Seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil menurut ayat 1 dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anaknya. Jika perkawinan dilakukan pada saat wanita hamil, tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anak. 

Jika dikorelasikan dengan hukum Islam terkait kasus Alshad Ahmad yang menghamili mantanya, lalu menikahinya secara sah, itu termasuk pada hukum yang pertama, yakni Hanya Lelaki Yang Menghamili Boleh Menikahi. 

Halaman Selanjutnya
img_title