Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Polisi: Penuhi Unsur Penistaan Agama

Polisi ungkap konten Makan penuhi unsur pidana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Lina Mukherjee spertinya harus menyesal dengan konten aksi makin babinya di media sosial. Buntut dari video tersebut dia dilaporkan oleh Syarif Hidayat di Palembang, karena di nilai telah melecehkan agama Islam.

Deretan Aplikasi Editing Video yang Cocok untuk Pemula

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akan segera menindak lanjuti laporan seorang tik toker bernama Line Mukherjee yang diduga menista agama.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan pihaknya telah mengundang sejumlah ahli unruk membantu dugaan penistaan tersebut.

5 Tips Sukses Jadi YouTuber Terkenal

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Agung

Agus menjelaskan bahwa ahli UU ITE menyatakan bahwa konten Lina tersebut tidak masuk katagori pidana UU ITE.

Topaz Video AI. Kecerdasan Buatan Hadirkan Perekaman Video Layaknya Profesional Hanya Dari HP

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.

Namun, kata Agus pendapat tersebut tidak sama dengan ahli bahasa dan ahli pidana, mereka menyatakan bahwa konten Lina tersebut termasuk dari unsur pidana.

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.

Belum diketahui apa maksud dari konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee tersebut, namun Sapriadi Syamsudin menduga tidak tersebut untuk meninfkatkan jumlah pengikut Lina di media sosial. "

"(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi la