Viral, Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Saat Hamil, Bolehkah Dalam Islam?

Islam menilai Telak saat hamil
Sumber :
  • viva.co.id

Bagi istri yang diceraikan suaminya saat hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan.

Heboh! Quotes Sedih Ruben Onsu soal Pikiran Usai Gugat Cerai Sarwendah, Apa Artinya?

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, berkata: “Ini semua adalah mazhab Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.

Dilihat dari sisi waktu, mencerai wanita hamil yang telah jelas kehamilannya tidak dikatakan sunnah dan tidak pula bid’ah, demikian ini menurut pendapat sahabat-sahabat kami. Pendapat ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama.

Heboh! 5 Aplikasi Penghasil Uang 2024, Bisa Cuan Setiap Hari

An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berkata: Dalam kondisi apapun, mencerai wanita hamil tidaklah haram. Talaknya bukan talak bid’ah dan bukan pula talak sunnah.

Ibnu Abdul Barr di dalam at-Tahmid, berkata: “Adapun tentang mencerai wanita hamil, maka tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa mencerainya sejak dari awal hingga akhir kehamilan adalah talak sunnah.”

Siap Ganti Status? Sule Pamer Kemesraan dengan Kekasih, Kapan Nikah?