Viral, Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Saat Hamil, Bolehkah Dalam Islam?

Islam menilai Telak saat hamil
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Kehebohan hubungan Alshad Ahmad yang ceraikan Nissa Asyifa menuai kontroversi di media sosial. Bukan saja dikaitkan hubungan asmara dengan Tiara Andini, tapi juga kabar pernikahannya yang dilakukan saat Nissa Asyifa sudah hamil di luar nikah.

Legenda Sepakbola Brasil Ricardo Kaka Diceraikan Sang Istri, Alasannya Karena Terlalu Sempurna

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa berlangsung pada 30 September 2022, kemudian akta cerai dirilis Pengadilan Agama Bandung pada 28 Desember 2022.

Hal ini terkuak dari laman Mahkamah Agung. Di dalamnya terlihat jelas informasi mengenai hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Beri Kesaksian Mengejutkan

Dari info yang beredar Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa menikah saat sedang hamil 8 bulan, pada tanggal 30 September 2022. Bercerai pada pada 28 Desember 2022 saat Nissa Asyifa tengah hamil besar.

Lantas bagaimana Agama memandang perceraian atas wanita dalam keadaan masih hamil.

Ria Ricis Minta 2 Saudaranya Jadi Saksi di Sidang Cerai, Ini Reaksi Oki Setiana dan dr. Cindy

Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer, jumhur ulama mengatakan bahwa hukum cerai saat hamil adalah mubah (boleh). Bahkan, Imam Ahmad menyebutnya sebagai bentuk cerai yang sejalan dengan sunnah.

Ketetapan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Bagi istri yang diceraikan suaminya saat hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, berkata: “Ini semua adalah mazhab Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.

Dilihat dari sisi waktu, mencerai wanita hamil yang telah jelas kehamilannya tidak dikatakan sunnah dan tidak pula bid’ah, demikian ini menurut pendapat sahabat-sahabat kami. Pendapat ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama.

An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berkata: Dalam kondisi apapun, mencerai wanita hamil tidaklah haram. Talaknya bukan talak bid’ah dan bukan pula talak sunnah.

Ibnu Abdul Barr di dalam at-Tahmid, berkata: “Adapun tentang mencerai wanita hamil, maka tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa mencerainya sejak dari awal hingga akhir kehamilan adalah talak sunnah.”