Buka Data Transaksi Janggal Rp.349 Triliun, Menkopolhukam akan Dipolisikan, Begini Respon Mahfud MD
- tvOneNews.com
Bandung – Dibongkarnya data analisis di Kementerian Keuangan perihal transaksi janggal senilai Rp. 349 Triliun oleh Menkopolhukam, berbuntut panjang. Kini, Masyarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Mahfud MD dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada pihak Kepolisian karena telah membuka rahasia.
Koordinator MAKi, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Mahfud dan PPATK Selasa mendatang.
“Rencana hari Selasa Minggu depan, saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD. Karena yang disebut-sebut oleh DPR itu adalah PPATK dan Pak Mahfud MD. Jadi terlapornya dua lembaga tersebut,” kata Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, urgensi melaporkan ke Bareskrim sebagai bentuk cara membela PPATK. Karena, Boyamin menyebut PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Jadi, urgensinya untuk menguji dan membela PPATK dengan menggunakan teori logika terbalik. Karena menurut saya, PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco. Menurut saya sih tidak bener. Karena apapun yang dilakukan PPATK adalah bener,” jelas dia.
Tentu, Boyamin menyadari laporannya terhadap Mahfud dan PPATK nanti tidak akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, ia tetap harus membawa hal ini ke ranah hukum.
“Berkaitan dengan proses-proses berikutnya, ya kita tunggu. Nanti apakah polisi akan memproses, tapi saya yakin sih tidak memproses. Tetep saya harus melaporkan karena ini urgensinya dalam rangka membela PPATK,” pungkasnya.