Terbaru, 7 Fakta Kasus Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman
- tvOneNews
VIVA Bandung – Belakangan ini media tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita bernama Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Yogyakarta. Ayu dibunuh teman kencannya, Heru Prastiyo di sebuah kamar wisma daerah Sleman, Yogyakarta pada Minggu (19/03/2023) malam.
Bukan hanya dibunuh, ternyata tubuh Ayu Indraswari juga dimutasi oleh pelaku menjadi 65 bagian.
Lantas seperti apa fakta-fakta kasus mutilasi Ayu Indraswari tersebut? Melansir dari berbagai sumber, berikut kami rangkum di bawah ini.
1. Korban warga Patehan, Yogyakarta
Polisi telah mengidentifikasi mayat termutilasi Ayu Indraswari. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Adapun hasil autopsi mengungkap korban dipotong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.
Polisi menyebut Ayu dan Heru sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook pada November 2022 silam. Keduanya juga pernah bertemu.
2. Motif Pembunuhan Terlilit Hutang
Nuredy mengungkapkan sang pelaku yang berinisial Heru nekat membunuh Ayu karena terjerat utang hutang online.
"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," katanya.
Dari tangan Ayu, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone. Satu handphone telah dijual Rp600 ribu.
Motif pembunuhan pelaku diperkuat dengan sepucuk surat yang ia tinggalkan di kamar mes daerah Ngemplak, Sleman. Selain menyesal, pelaku juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlilit utang.
3. Ditemukan Surat Penyesalan Pembunuh
Heru meninggalkan secarik surat di kamar indekosnya. Surat terebut berisi penyesalannya atas perbuatan kepada Ayu.
Heru bahkan sempat mengucapkan kata perpisahan kepada Ayu usai melakukan perbuatan keji itu.
"Surat yang dibuat pelaku mengatakan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," jelas Nuredy.
4. Temuan Pisau hingga Gergaji di TKP
Polisi menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi penemuan mayat Ayu saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Senjata tajam itu antara lain berupa pisau komando, pisau cutter hingga gergaji.
"Yang kami amankan itu ada beberapa, yaitu salah satunya pisau komando, gergaji, pisau cutter, kemudian ada beberapa alat juga. Tapi benda tajamnya itu," kata Nuredy.
5. Berniat Buang Potongan Tubuh Korban ke Tangki Septic
Heru disebut memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat buang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan dipindahkan dengan ransel.
"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," ujar Nuredy.
Namun, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, Heru pun berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
6. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Heru terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa Ayu telah direncanakan sebelumnya.
7. Bawa Kabur Motor, Uang Tunai dan HP Korban
Heru juga mengaku sudah menyiapkan beberapa senjata tajam saat mengajak Ayu masuk ke sebuah kamar wisma pada Sabtu (18/03/2023) siang.
Setelah mengeksekusi Ayu, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. Heru juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu.