Alasan Pihak David Ozora Tolak Diversi di Sidang Perdana Pelaku AG
- VIVA Grup
VIVA Bandung – Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora rampung menjalani sidang perdananya beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap pelaku AG itu berlangsung usai pihak David Ozora menolak langkah diversi.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan pihaknya menolak langkah diversi dalam penuntasan kasus penganiayaan berat tersebut.
Sebab, pihaknya menilai peran AG turut serta membuat korban David Ozora mengelami cidera otak parah akibat dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2 di mana dia mengalami cidera otak parah sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menuturkan langkah diversi sulit diwujudkan dalam perkara kasus penganiayaan berat yang dialami pihak David Ozora.