Rafael Alun Trisambodo Tak Laporkan Uang Miliaran Rupiah di SDB ke LHKPN, Ini Alasannya
VIVA Bandung – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diketahui tidak melaporkan uang miliaran rupiah dalam Safe Deposit Box (SDB) ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baru-baru ini, dia mengungkapkan alasannya. Menurut Rafael, uang tersebut jika dilaporkan ke LHKPN akan diketahui oleh istri dan anaknya.
“Saya tidak melaporkan di LHKPN, tidak melaporkan di SPT karena saya takut nanti pertama, istri saya tahu, jadi yang saya tutupi itu sebetulnya. Karena kalau ketahuan pasti anak-anak yang sudah tumbuh dewasa mintanya macam-macam, istri saya juga mintanya macam-macam,” kata Rafael Alun dikutip dari ditayangkan BTV, Sabtu (1/4/2023).
Dia menegaskan, uang tersebut disimpan di SDB untuk persiapan masa tua dirinya dengan sang istri agar tidak digunakan untuk saat ini.
“Tujuan saya ini, uang untuk hari tua saya beserta istri, hanya untuk kami berdua saja, tetapi tidak untuk sekarang digunakannya,” tegasnya.
Rafael Alun juga mengungkapkan sumber uang yang disimpan di SDB tersebut berasal dari hasil penjualan aset miliknya pada 2010.
“Memang uang ini merupakan hasil dari penjualan aset-aset tetap saja di tahun 2010 yang pada saat itu saya tukarkan ke mata uang asing. Kalau kita lihat dari jumlahnya, nanti saya bisa jelaskan secara detail, bahwa itu memang connect dengan angka di SDB,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.