Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Rumah Ibadah GKPS di Cigelam

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Instagram @anneratna82

VIVA Bandung – Pemerintah Kabupaten Purwakart melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Video Call WhatsApp Gagal? Cari Tahu Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini

Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.

Rilis iPhone 16 di Indonesia Menemui Titik Terang, Ini Estimasi Harganya

"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.

Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Nyoblos di Purwakarta Bareng Anak, Target Menang 80 Persen

"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.

Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title