Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Rumah Ibadah GKPS di Cigelam

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Instagram @anneratna82

VIVA Bandung – Pemerintah Kabupaten Purwakart melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.

Singkirkan Spam Iklan di HP Android dengan Cara Ini

"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.

Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.

Elektabilitas Petahana Anne Ratna Mustika di Pilkada Purwakarta Merosot Tajam

"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.

Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title