Segel Gereja, Guntur Romli: Purwakarta Menyedihkan Sejak Ditinggal Kang Dedi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penyegelan sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, penutupan tempat ibadah dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga sekitar.

"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," jelas Anne.

Bupati Indramayu Nina Agustina Emosi Usai Warga Sebut Nama 'Lucky Hakim'

"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," lanjutnya.

Sontak saja penyegelan gereja di Purwakarta itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Muhamad Guntur Romli.

Advokat Indonesia Dukung Dedi Mulyadi : Jenaka Nggak Bikin Rakyat Stress

Unggahan Guntur Romli

Photo :
  • Tangkap layar

Dalam unggahan di akun Twitternya @gunromli ia menyebut jika penyegelan tempat ibadah yang dilakukan Bupati Purwakarta itu telah menyalahi aturan.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis dia, dikutip pada Senin, 3 April 2023.

"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.