Diaz Hendropriyono ke Bupati Purwakarta : Kebebasan Beribadah Hak Warga Indonesia!
- unggahan Instagram @anneratna82
VIVA Bandung – Tanggapan soal penyegelan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) oleh politisi Diaz Hendropriyono.
Diaz Hendropriyono baru-baru ini menanggapi soal penyegelan gereja GKPS di Purwakarta.
Hal tersebut terjadi lantaran ulah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diduga intoleran terhadap kaum minoritas.
Menurut Diaz Hendropriyono kebebasan beribadah merupakan hak warga Indonesia dari Sabang Hingga Merauke.
"Seyogianya kebebasan beribadah adalah untuk semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, termasuk untuk umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), bukan sekedar untuk yang “mayoritas” saja," terang Diaz Hendropriyono dikutip VIVA Bandung dari akun Instagram Pribadinya 3 April 2023.
Lebih lanjut Diaz Hendropriyono itu juga mengatakan bahwa penyegelan rumah ibadah merupakan sebuah hal yang memalukan.
"Penutupan rumah ibadah adalah suatu hal yang memalukan, terlepas agama apapun itu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.
"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.
Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.
"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.
Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya.
"Seperti olahraga atau pun yang lainnya termasuk peribadatan," bebernya.
Anne juga menyebut, aturan khusus yang mengatur hal itu tertuang dalam peraturan bersama menteri Agama dan dalam negeri.
"Sementara, sebelum keluarnya perizinan saya harapkan pemilik gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," demikian Anne Ratna Mustika.