Penjelasan Kemenag Soal Polemik Anne Ratna Mustika Segel Gereja di Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Bandung – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pemkab Purwakarta yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat. 

Ramadhan 2025 Versi Kemenag, NU, dan Muhammadiyah: Sudah Siap Puasa?

Alasan Pemkab Purwakarta menyegel GKPS karena bangunan tersebut tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di gereja itu sudah mengakui bahwa bangunannya ilegal alias tidak mengantongi izin. Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan. 

Awal Ramadhan 2025 Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS

Photo :
  • Istimewa

Sopian mengatakan, GKPS itu melanggar peraturan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Maka dari itu, kata Sopian, untuk sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat. 

Selamat! 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Didiskualifikasi Jika Tak Lengkapi Ini

Namun meskipun demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah. 

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya dikutip VIVA Bandung, Senin (3/4/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title