Penyegelan Gereja di Purwakarta Dapat Reaksi Keras dari PGI, Minta Jokowi Tegur Bupati Anne

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS
Sumber :
  • Istimewa

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14.

Remaja 15 Tahun Tikam Uskup Saat Khotbah Kebaktian di Gereja, Begini Motifnya

Dengan demikian, jika Bupati Anne menyegel gereje dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006 maka sangat tidak tepat karena keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan intoleransi.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Deretan Kontroversi Pendeta Gilbert, Singgung Konsep Zakat hingga Dituduh Selewengkan Uang Gereja

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas Lokra.

Kemudian, PGI juga mendesak agar Bupati Anne mengeluarkan izin sementara dan segera mencari solusi bagi umat GKPS agar bisa melasanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Profil Gilbert Emanuel, Pendeta yang Dikecam Gegara Singgung Zakat Umat Islam

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Lokra.