PGI Nilai Bupati Anne Ratna Mustika Diskriminatif Setelah Segel Rumah Ibadah GKPS

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • unggahan Instagram @anneratna82

VIVA Bandung – Baru-baru ini publik dihebohkan soal penyegelan sebuah rumah ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Elektabilitas Petahana Anne Ratna Mustika di Pilkada Purwakarta Merosot Tajam

Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Warga Purwakarta Antusias Ikut Tradisi Gubyag di Situ Cikumpay Bareng KDM dan Om Zein-Bang Ijo

Sontak saja penyegelan gereja tersebut mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Seperti dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra menilai, apa yang dilakukan Bupati Anne itu merupakan tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.

Bentrok 2 Kelompok Jemaat Geraja di Jakarta Timur Tidak Bisa Dielakkan, Polisi Ugkap Motifnya

"Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh," tegasnya kepada wartawan pada Selasa, 4 April 2023.

Henrek Lokra menjelaskan, seharusnya Bupati Anne tidak menyegel tempat ibadah yang belum memiliki izin. Tapi, memberikan fasilitas negara sambil pihak gereja mengurus perizinan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14.

Dengan demikian, jika Bupati Anne menyegel gereja dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006 maka sangat tidak tepat karena keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan intoleransi.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas Lokra.

Kemudian, PGI juga mendesak agar Bupati Anne mengeluarkan izin sementara dan segera mencari solusi bagi umat GKPS agar bisa melasanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Lokra.