Hore! THR ASN 2023 Sudah Cair, Cek Besaran yang Diterima Disini

Ilustrasi THR
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Simak kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk ASN tahun 2023 sudah cair mulai kemarin, Selasa (4/4/2023). Pencarian tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Cek Syarat Jadi Penerima Bansos PKH

Adapun untuk Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan untuk pencairan THR 2023 dan bisa langsung cair. Namu ada sesuatu yang menjadi catatan, SPM tidak boleh diajukan saat sore hari.

"SPM sudah bisa diajukan mulai hari ini, dan sudah langsung bisa cair. Kalau masuk SPM-nya sore, cair besok," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto dikutip dari VIVA Bisnis, Rabu (5/4/2023).

Lazis Darul Hikam Raih Predikat WTP dalam Laporan Keuangan 2023

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Jadi Provinsi dengan Pelaku Judol Terbanyak, Begini Komitmen Pemprov Jabar

Besaran THR 2023

Sri Mulyani menjelaskan, untuk komponen THR masih sama seperti tahun sebelumnya atau 2022 di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title