Hore! THR ASN 2023 Sudah Cair, Cek Besaran yang Diterima Disini
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Simak kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk ASN tahun 2023 sudah cair mulai kemarin, Selasa (4/4/2023). Pencarian tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun untuk Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan untuk pencairan THR 2023 dan bisa langsung cair. Namu ada sesuatu yang menjadi catatan, SPM tidak boleh diajukan saat sore hari.
"SPM sudah bisa diajukan mulai hari ini, dan sudah langsung bisa cair. Kalau masuk SPM-nya sore, cair besok," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto dikutip dari VIVA Bisnis, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Besaran THR 2023
Sri Mulyani menjelaskan, untuk komponen THR masih sama seperti tahun sebelumnya atau 2022 di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah komponen 50 persen tukin per bulan seperti tahun 2022, bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.
Adapun THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit, TNI/Polri kepada 1,8 juta pegawai. Kemudian ASN daerah sejumlah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang