THR Pensiunan PNS Sudah Cair, Bisa Dapat Rp 1,5 - 4,4 Juta
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 sudah cair mulai kemarin, Selasa (4/4/2023).
Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas mengakatakan, pihaknya sudah mencairkan THR pensiunan PNS melalui seluruh mitra bayar Taspen dan kantor PT Pos Indonesia.
"Sudah mulai dibayarkan sejak pagi hari ini di seluruh mitra bayar TASPEN dan juga di kantor-kantor PT Pos Indonesia yang juga merupakan mitra bayar TASPEN," kata Antonius Nicholas pada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya diketahui, secara rinci THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pasal 8 PP tersebut menjelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2023