Penyegelan Gereja di Purwakarta, PSI: Seharusnya Bupati Bantu Proses Perizinan, Bukan Disegel!
- Istimewa
VIVA Bandung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Imelda Berwanty Purba mengecam penyegelan tempat peribadahan jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Imelda mengatakan, menjalankan ibadah dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konsitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara.
"Menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi," tegas Imelda Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut Imelda menekankan bahwa seharusnya bupati sebagai seorang kepala daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya.
"Seorang kepala daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," jelasnya.
Imelda mengingatkan bahwa tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 adalah menerbitkan IMB rumah ibadah.
"Bupati Purwakarta bisa menerbitkan izin sementara rumah ibadah. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kedepankan dialog dan musyawarah untuk memperoleh IMB, bukan disegel," imbuhnya.