Kemenag Purwakarta: yang Disegel Bukan Gereja Tapi Bangunan Olahraga GKPS

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian
Sumber :
  • Istimewa

Rafani juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya adalah sebuah padepokan. ia menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta. 

Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

"Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin. Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada masalah, sesuai aturan aja," ujarnya.

Profil Marcel Saerang, Pendeta Viral yang Ajak Jemaatnya War Takjil, Pernah Gabung Boyband