Kemenag Purwakarta: yang Disegel Bukan Gereja Tapi Bangunan Olahraga GKPS

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian
Sumber :
  • Istimewa

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.

Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.

Ia menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Profil Marcel Saerang, Pendeta Viral yang Ajak Jemaatnya War Takjil, Pernah Gabung Boyband

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor)  Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di Komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Viral! Pendeta Gereja Ajak Jemaat War Takjil, Netizen Muslim: Pak Pendeta, Awasss Ya

Pasalnya, selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah. "Saya sebagai kepala Kemenag Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purwakarta sudah melakukan tindakan tepat dan tegas," ucap Sopian.

Kata dia, hal ini demi terciptanya kerukunan di Purwakarta, Sopian meminta kepada pihak GKPS seandainya ingin memiliki tempat ibadah sendiri harus menempuh persyaratan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

Halaman Selanjutnya
img_title