Viral Pembagian Amplop Uang Berlogo PDIP, Bawaslu RI : Belum Masuk Tahapan Kampanye

Bawaslu
Sumber :
  • dok. Bawaslu

VIVA Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai tidak terdapat pelanggaran terkait peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur. 

Anda Akan Dapat Saldo DANA Kaget Tanpa Syarat, Begini Caranya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memandang terdapat potensi pelanggaran, terlebih terjadi di tempat ibadah

"Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu Hari Ini, Kamis 25 April 2024

Dia menjelaskan dalam tahapan kampanye pemilu terdapat larangan. Salah satunya ialah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Meski demikian, Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. "Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.

Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Hari Ini, Kamis 25 April 2024

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Namun, berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title