Fakta Baru, Pelaku Rudapaksa di Jeneponto Ternyata Masih Kerabat Korban
- Pixabay
VIVA Bandung – Tiga orang dari lima pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis belia berinisial NA (15) di gedung SMP Negeri 1 Kelara.
Saat itu korban hendak menunaikan sholat tarawih Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jeneponto, Jumat (7/04/2023).
"Awalnya kami menangkap dua orang pelaku yakni Erwin (22) dan Sapar (24), setelah dilakukan interogasi keduanya, kami kemudian berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya," jelas Kanit Idik III Satreskrim Polres Jeneponto Ipda Uji Mughni.
Saat ini, lanjut Uji, masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
"Ketiga pelaku yang diamankan sudah berkeluarga, sementara dua tersangka lainnya kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Diceritakan Uji, Kejadian pilu itu terjadi pada Kamis malam (06/04/2023).
Saat itu NA hendak menuju ke mesjid untuk melaksanakan sholat tarawih, namun ditengah perjalanan korban dicegat para pelaku dan membawanya masuk ke dalam gedung SMP Negeri 1 Kelara.
Usai melampiaskan hasrat bejatnya, para pelaku kemudian meninggalkan korban. Mirisnya, selain bertetangga, para pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Di dalam gedung sekolah itu para pelaku yang masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga kemudian merudapaksa korban secara bergiliran," terang Uji Mughni.