Kondisi David Ozora Kian Membaik, Kali Ini Sudah Bisa Minta Jajan Mie Ayam Baso

Kondisi David semakin membaik
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA BandungDavid Ozora (17) hingga kini masih mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. David dirawat di runah sakit usai dianiaya oleh Mario Dandy Cs di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terus melaporkan perkembangan kesehatan anaknya melalui sosial media miliknya. Jonathan kerap meng-update kesehatan anaknya melalui akun instagram, TikTok hingga Twitter.

Kali ini, Jonathan mengunggah video David Ozora sudah mulai belajar berbicara. Dalam video itu, David tampak meminta makanan berupa mie ayam baso.

Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali

"Minta itu, baso mie ayam," ujar David melalui unggahan video sang ayah, Sabtu 8 April 2023.

Kemudian, setelah berucap meminta sebuah makanan. Omongan David pun langsung disambar gelak tawa seorang perempuan ketika mengetahui David kian membaik kesehatannya.

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Konsumsi Narkoba, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Perempuan dalam video unggahan Jonathan itupun meminta David untuk berbicara "Plisssss". Walhasil langsung disahuti oleh David dengan perkataan serupa.

David Ozora masih tampak dilengkapi dengan alat rumah sakit yang digunakan untuk perawatan dirinya selama berada di rumah sakit.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.