Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • Tvonenews

Terdakwa AG pun tiba di PN Jakarta Selatan dengan di kawal petugas kepolisian dan juga petugas dari Kejaksaan.

Kecewa dengan Kelakuan Lolly, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Mengejutkan

Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dri teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Terkuak Alasan Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dideportasi

Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakuka peliputan sidang vonis hari ini. Ia meminta untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.

Momen Ammar Zoni Jalani Puasa Ramadan di Penjara, Sering Lakukan Ini

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.