Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti
- Viva.co.id
Bandung – Pengasuh ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan dengan kasus penodaan agama dan menyebarkan kesesatan terhadap para santrinya.
Diketahui, kasus ini sangatlah lama untuk diproses, lantaran Panji Gumilang selalu tidak memenuhi panggilan polisi saat akan diperiksa.
Namun, setelah berbulan menunggu, akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.
Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.