Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Bandung – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun mengaku puas akan keputusan yang telah dibuat oleh PT DKI itu.

Daftar Cuti Bersama 2025 yang Wajib Dicatat untuk Liburan Keluarga

Artinya, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

Menteri Sosial Ungkap Penyaluran Bansos Tahun 2024 Naik Drastis Hingga Triliunan

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya. "Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title