2 Wanita Diarak dan Ditelanjangi di Sumbar Ternyata Bukan Pemandu Karaoke, Ini Kata Polisi
- tvOneNews
VIVA Bandung – Dua wanita yang disebut-sebut pemandu karaoke diarak dan ditelanjangi hingga diceburkan ke laut di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditemukan fakta baru. Ternyata kedua wanita tersebut bukan pemandu karaoke.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, dua wanita korban persekusi itu hanyalah pengunjung kafe. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pesisir Selatan, Ajun Kombes Novianto Taryono.
“Dua orang itu hanya pengunjung, bukan pemandu karaoke seperti dugaan awal. Hal ini kami dapati setelah melakukan penyelidikan," kata Kombes Novianto dikutip dari VIVA, Jum'at (14/4/2023).
Kombes Novianto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah pemuda mendatangi Kafe Natasya. Saat itu, dua wanita korban sedang asyik berbincang, tiba-tiba ada sejumlah pemuda datang dan langsung menyeretnya menuju bibir pantai.
"Sejumlah pemuda tersebut menyeret dua orang wanita korban untuk direndam di laut. Selain itu, korban juga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku," ujar Kombes Novianto.
"Dari video yang kami dapati, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan ada yang melakukan perekam video," sambungnya.
Menurut Kombes Novianto, setelah menelanjangi 2 orang wanita tersebut, segerombolan pelaku langsung kembali ke Kafe Natasya dan melakukan perusakan.
"Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku," jelasnya.
Dua wanita itu kemudian membuat laporan Polres Pesisir Selatan pada Ahad, 9 April 2023, karena video korban telah beredar di grup WhatsApp dan media sosial.
"Korban merasa dirugikan dan membuat laporan kepada kami. Tentunya kami sebagai petugas tidak bisa diam," kata Kombes Novianto.
Kombes Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.
“Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik.
“Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ada kata ampun,” pungkasnya.