SAH! Jokowi Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru, PNS Dilarang Masuk Hari Sabtu
- tvOneNews.com
Viva Bandung –Kabar gembira bagi Pegawas Negeri Sipil dari Jokowi, karena PNS tidak harus masuk kerja pada hari Sabtu.
Ini menegaskan bahwa para pejabat tidak harus bekerja pada hari Sabtu sesuai perintah terbaru Jokowi.
Jokowi menetapkan aturan yang harus dipatuhi PNS, salah satunya tidak bekerja di hari Sabtu.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negei atau PNS.
Dengan adanya aturan terbaru ini akan menjadi acuan atau dasar bagi para PNS yang akan bekerja.
Aturan ini sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada rabu, 12 April 2023.
Kemudian begitu aturan ini disahkan maka secara resmi telah berlaku dan mulai diterapkan.
Misalnya saja pada pasal 3 disebutkan dengan jelas bahwa para PNS telah ditetapkan memiliki hari kerja dengan jumlah 5 hari.
5 hari yang disebutkan adalah dari Senin sampai Jumat, jadi tidak termasuk hari Sabtu.
Secara tidak langsung, PNS tidak harus bekerja di hari Sabtu dan bisa menikmati akhir pekan.
Aturan 5 hari kerja untuk pegawai negeri berlaku untuk semua sebagaimana yang disebutkan Pasal 3.
Ini memperjelas bahwa pegawai negeri tidak perlu bekerja sampai hari Sabtu.